Skip to content
TunaiKita
TunaiKitaTunaiKita
  • Jelajahi
  • Produk
    • Pinjaman Jangka Pendek
    • Cicilan
  • Manfaat TK
  • Skor Kredit
  • Tentang TK
  • Blog
  • idIndonesia
    • enEnglish
    • idIndonesia
TunaiKita
  • Jelajahi
  • Produk
    • Pinjaman Jangka
    • Cicilan
  • Manfaat TK
  • Skor Kredit
  • Tentang TK
  • FAQ

Daily Archives: Juli 27, 2018

Announcement

TunaiKita bikin warga Maluku Utara melek fintech demi pengembangan potensi UMKM

TunaiKita mendukung seminar nasional “Era Baru Industri Keuangan, Fintech Peer to Peer Lending, Arah Perkembangan dan Tantangannya” di kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate

By Tunaikita AdminJuli 27, 2018

Lakukan Hari Ini

Download app dan dapatkan skor kredit Anda segera.

Playstore button
TunaiKita
Facebook Icon
  • Produk
    • Pinjaman Jangka Pendek
    • Cicilan
  • Manfaat TK
  • Skor Kredit
  • Berita
  • Blog
  • FAQ
  • Kontak
  • Legal
Footer Menu - Indonesian
COMPANY
  • Jelajahi
  • Tentang TK
  • FAQ
  • Kontak
  • Berita
PRODUCTS
  • Jelajahi
  • Pinjaman Jangka
  • Cicilan
  • Manfaat TK
  • Skor Kredit

Setiabudi Atrium Building, 8th Floor Suite 810
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 62
Kuningan, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12920

Senin – Jumat: 08.00-21.00
Sabtu – Minggu / Public Holiday 08:00-20:00

Tunaikita Youtube     Tunaikita Instagram     Tunaikita Facebook     

2018 PT TunaiKita Digital. All rights reserved.

PERHATIAN:

  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Resiko Kredit atau Gagal Bayar dan seluruh kerugian dari atau terkait dengan kesepakatan pinjam meminjam ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas resiko gagal bayar dan kerugian tersebut.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (‘Pemanfaatan Data’) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  1. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  2. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman
  3. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan,tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna,baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman(baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna)terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  4. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara,Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagai mana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut diatas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Go to Top